2 Germo Penjual ABG Seharga Rp 10 Juta Ditangkap, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Germo Penjual ABG

Topmetro.News – Germo penjual ABG (Anak Baru Gede) diringkus petugas Polsek Sunggal. Kedua germo penjual ABG dimaksud berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23). Menurut polisi, kedua germo itu berdomisili di Jalan kesatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai kota.

Germo Penjual ABG Sedang Jual Cewek 14 Tahun

Keterangan lain yang diperoleh di Polsek Sunggal menyebutkan, germo penjual ABG itu tertangkap tangan sedang menjual seoranga Abg berinisial DPS (14) warga Kelurahan Pekan Kuala, Langkat kepada pria hidung belang. Korban diketahui dijual kepada pria itu di Hotel Mialala Jalan Medan Binjai KM13, Deda Muliotejo, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/7/2019) malam.

Ada Transaksi Penjualan Anak

Penangkapan kedua germo penjual ABG itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi penjualan anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.

Mendapat informasi berharga ini, tim Pegasus Polsek Sunggal dipimpin Iptu S Ginting, Kanit Reskrim langsung bergerak cepat menindaklanjuti info itu.

Polisi Menyamar Pembeli

Petugas menuju TKP di Jalan Binjai km 13 tepatnya di Sebuah hotel Milala. Setibanya di hotel itu, petugas yang menyamar menjadi pembeli perempuan itu menemui pelaku yang berjumlah 2 orang. Belakangan kedua orang itu diketahui bernama AS alias Sri sebagai Germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban.

Jual Seharga Rp 10 Juta

Kepada polisi yang menyamar, para germo mengaku akan menjual anak itu seharga Rp 10 juta. Saat bertemu polisi langsung memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditrasfer.

Nah, ketika pelaku akan pergi petugas yang sudah siaga di halaman hotel langsung menyergap dua pelaku. Selanjutnya kedua germo bernasib sial ini bersama korban diboyong ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan.

Iptu S Ginting, Kanit Reskrin Polsek Sunggal mengatakan tersangka germo dijerat pasal penjualan manusia atau anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

baca juga | PEMILIK RUMAH MEWAH PENYIMPANAN ABG DIBURON

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, sebuah rumah mewah di bilangan Medan Johor yang digerebek Polsek Delitua bersama Paguyuban Tirosa (Timor Rote Sabu Alor) sempat ramai. Sementara sejumlah petugas dari Polrestabes Medan dan Poldasu sudah tiba di lokasi kejadian.

Sumber TOPMETRO.NEWS di TKP menyebutkan, belum lama ini rumah mewah itu juga sudah pernah digerebek Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Polda Sumut dalam kasus serupa, yakni penjualan anak di bawah umur. Sialnya, entah bagaimana, pemilik rumah Angel Wijaya lolos dari jerat hukum. Kini, pria yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu mengulangi perbuatannya.

Saat digerebek sesaat lalu, polisi tidak menemukan sosok Angel Wijaya. Polisi hanya mengamankan seorang perempuan dibawah umur bernama lidya Tukasi (16). Kuat dugaan, beberapa perempuan dibawah umur masih disembunyikan di rumah besar itu.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment